1. Surat jalan udara berfungsi sebagai kontrak, karena menurut peraturan yang relevan, surat jalan udara itu sendiri adalah kontrak pengangkutan kargo yang ditandatangani antara pengirim dan pengangkut udara, dan kontrak tersebut secara otomatis berakhir setelah barang tiba di tujuan dan diserahkan kepada penerima.
2. Bukti penerimaan untuk kargo udara. Surat jalan udara adalah bukti yang dikeluarkan oleh pengangkut setelah menerima barang, membuktikan bahwa barang telah diterima dengan utuh.
3. Surat jalan udara juga berfungsi sebagai tagihan pengiriman. Karena surat jalan udara mencantumkan berbagai biaya dan jumlah, itu dapat digunakan sebagai tagihan dan penggantian biaya. Biasanya pengangkut juga akan menggunakan "salinan pengangkut" dalam surat jalan udara sebagai bukti akuntansi.
4. Surat muatan udara berfungsi sebagai voucher penggantian bea cukai. Karena kargo udara perlu menjalani deklarasi bea cukai impor setelah tiba di bandara tujuan, surat muatan udara sering kali menjadi salah satu dokumen dasar untuk pelepasan bea cukai selama proses deklarasi bea cukai. Oleh karena itu, surat muatan udara juga merupakan dokumen deklarasi bea cukai.