DDu
Apr.28.2024
Dikirim Bebas Bea (tujuan yang ditentukan) berarti bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli di tujuan yang ditentukan tanpa melalui formalitas impor atau membongkar barang dari sarana transportasi. Penjual akan menanggung semua risiko dan biaya pengangkutan barang ke tujuan yang ditentukan, kecuali "pajak dan biaya" yang harus dibayar untuk impor ke negara tujuan ketika formalitas bea cukai diperlukan (termasuk tanggung jawab dan risiko melalui formalitas bea cukai, serta pembayaran biaya penanganan, tarif, pajak, dan biaya lainnya)